Indonesia
merupakan Negara yang beragam suku serta bangsa, dimana di dalamnya
terdapat hukum yang mengikat semua yang tinggal di dalamnya. Seiring
dengan perkembangan teknologi yang ada, maka perindustrian juga
berkembang dengan pesatnya di Negara ini. Perkembangan tersebut
mengakibatkan banyaknya industri yang tumbuh di berbagai daerah di
tanah air. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan adanya hukum yang
mengatur perindustrian.
Undang-undang
perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang
mengatur tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia
maupun dunia.Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU.
Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984 dan
kemudian diperbaharui dengan UU. Nomor 3 tahun 2014 tentang
Perindustrian. Disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta oleh
Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. Diundangkan
pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia
Amir Syamsudin, pada lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2014. UU No 3
Tahun 2014 ini terdiri dari 17 Bab dan 125 Pasal.
Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, ini
menjelaskan tentang industri adalah bagian penting bagi masyarakat
karena dapat memajukan dan membentuk seluruh kegiatan ekonomi rakyat,
industri juga bisa dikategorikan dari bebagai macam seperti industry
hijau, industri perumahan, industri srategis dan lain sebagainya.
Pada era sekarang perindustrian sangat dibutuhkan oleh semua
masyarakat Indonesia, karena dengan perindustrian ekonomi Indonesia
bisa tertolong dan dapat berkembang dengan baik. ali ini saya akan
membahas tentang UU No 3 tahun 2014 tentang perindustraian dan saya
akan memberikan berbagai contoh dari pasal 1 ayat 1 sampai dengan 21.
Dalam Undang-Undang No 3 2014 Pasal 1, berikut ini pasal 1 hinggal
21 yaitu :
1.
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian
dengan kegiatan industri.
Contohnya: dimana
semua perusahaan industri yang memproduksi pakaian, industri
pengelolaan makanan baik itu industri rumahan, industri kecil hingga
besar berkembang seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
2.
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan
baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan
barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi,
termasuk jasa industri.
Contohnya: seperti mengolah besi menjadi lemari rak, dimana ketika besi tersebut sudah berbentuk lemari rak maka memiliki nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi.
3.
Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya
mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya
secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan
Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat
memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contohnya:
industri hijau ini seperti industri yang menggunakan mesin atau
material yang ramah lingkungan, contohnya seperti industri otomotif,
mereka menciptakan mobil yang eco system agar ramah lingkungan dan
mengurangi polusi yang menipiskan ozon.
4.
Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan
nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan
kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan
tugas pemerintah negara.
Contohnya:
ini maksudnya industri yang memiliki peran khusus bagi masyarakat dan
negara, contohnya seperti pertamina yang berperan penting untuk
meningkatkan ekonomi Indonesia dan pertamina juga dapat digolongkan sebagai indutri
strategis.
5.
Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang
jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi
yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Contohnya:
seperti perusahaan yang memproduksi baja berkualitas tinggi,
bahan bakunya adalah biji besi yang sangat bernilai harganya dan
dapat diolah menjadi baja.
6.
Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan
Industri.
Contohnya:
seperti asuransi untuk perindustrian, agar teknisi atau masyarakat
yang bekerja diperindustrian mendapat keringanan ketika terjadi
kecelakaan kerja.
7.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Contohnya:
maksudnya adalah masyarakat yang terkaik dengan perindustrian adalah
masyarakat yang terhubung satu dengan yang lainnya diruang lingkup
organisasi.
8.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi,
baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contohnya:
seperti organisasi diperindustrian yang meliputi direktur, manager,
karyawan dan lainnya yang saling terkain untuk membangun industri.
9.
Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di
bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Contohnya:
seperti pertamina, pertamina menjual bahan bakar tranportasi ini
termasuk perusahaan industri dimana permamina mendapat keuntungan dan
masayarakat juga dapat merasakan produk dari pertamina ini.
10.
Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan
pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
Contohnya:
Badan perencanaan tata ruang wilayah kota.
11.
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri
yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang
dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Contohnya:
kawasan industri Krakatau steel yang dimana kawasan industri ini
mengendalikan cabang industri lainnya agar perindustriannya memiliki
produktifitas yang lebih baik.
12.
Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi,
dan/atau inovasi dalam bentuk
teknologi
proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan,
metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
Contohnya:
seperti perusahaan elektronik yang selalu mengembangkan produk yang
canggih dan selalu mengikuti perkembangan teknologi guna meningkatkan
produktifitas
13.
Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk
angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan
keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan
belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Contohnya: Data statistik dari penjualan sebuah poduk.
14.
Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam
bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang
menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas
nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan
Industri.
Contohnya:
seperti bebagai kumpulan data dari cabang-cabang kawasan industry
seperti keuntungan, kualitas prodksi, kualitas sumber daya manusianya.
15.
Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data
Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau
narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang
bermanfaat bagi penggunanya.
Contohnya:
seperti data-data yang telah didapatkan dari survey lapangan tentang
kerusakan mesin atau kualitas produksi yang telah diolah, dianalisin
dan mendapatkan kesimpulan guna mengembangkan produktifitas dan
kulitas
16.
Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan
mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber
daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan
komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk
penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan
data dan/atau Informasi Industri.
Contohnya:
seperti peraturan nasional untuk perindustrian yang telah dibuat oleh
pemerintah negara, seperti menentukan
standarisasi gaji karyawan.
17.
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah
standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan
pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
Contohnya:
seperti helm yang memiliki standar SNI yang harus digunakan
berkendara dan berbagai barang yang memiliki sertifikat SNI dimana
barang atau produk tersebut sudah aman jika digunakan
18.
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan,
memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang
dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku
kepentingan.
Contohnya:
seperti menetapkan jam kerja karyawan yang sudah ditetapkan pemerintah Indonesia stadarnya yaitu selama 8 jam.
19.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Contohnya:
seperti presiden Jokowi yang mengatur segala kegiatan perindustrian
seperti eksport import bahan baku dan pembangunan perindustrian baru
dan mengembangkan perindustrian yang ada, lalu yang memberikan
berbagai peraturan.
20.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Contohnya:
seperti walikota bandung yang mengorganisir kota bandung hingga
akhirnya menjadi kota yang bersih dan ramah lingkungan.
21.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Perindustrian.
Contohnya:
seperti mentri perindustrian yang mengadakan berbagai acara yang
mengenalkan perindustrian kepada masyarakan.
Sumber :
http://www.kemenperin.go.id/download/5181/Undang-Undang-No-3-Tahun-2014-Perindustrian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar